Polri Kembangkan Penyelidikan Jaringan Narkoba Koh Erwin

27 Mar 2026 • 01:43 iMedia

NTBHub.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan terhadap jaringan narkoba terkait bandar bernama Erwin Iskandar atau Koh Erwin. Dalam perkembangan terkini, penyidik telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Kedua individu tersebut adalah Muhammad Rikki (25) selaku pemilik rekening dan Priyo Handoko (33) yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, termasuk Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka Arfan, narkotika jenis sabu diperoleh dari Andre Fernando melalui rekening atas nama Rikki.

Andre Fernando berperan sebagai distributor yang menyuplai sabu kepada Koh Erwin dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Eko mengungkapkan bahwa rekening tersebut digunakan untuk mengalirkan pembayaran dari jaringan narkoba Koh Erwin. Menyikapi informasi ini, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari Sabtu (7/3), petugas melakukan operasi di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, Rikki berhasil ditangkap di rumahnya.

“Kami mengamankan Muhammad Rikki yang saat itu berada di lantai atas dan melakukan penggeledahan,” terang Eko. Dalam pemeriksaan, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM-nya kepada seseorang bernama Rio. Meskipun petugas mencoba mencari Rio di rumahnya, orang tersebut tidak ditemukan.

Tim kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diketahui sering dijadikan tempat berkumpul di daerah itu. Dalam pencarian ini, mereka berhasil mengamankan Priyo Handoko.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Priyo, ditemukan satu alat hisap sabu atau bong. “Kami mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri,” tegas Eko.

Seiring dengan pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias ‘The Doctor’ (32), yang disebutkan sebagai pemasok sabu untuk Koh Erwin. Status buron terhadap Andre tercantum dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tanggal 1 Maret 2026.

Surat DPO itu menyebutkan bahwa Andre perlu diawasi, ditangkap, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik dengan nomor kontak yang tertera.

Kasus ini tak hanya melibatkan Andre, tetapi juga mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Andre diduga memasok sabu yang kemudian dibeli oleh Koh Erwin untuk diedarkan di Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan total transaksi mencapai Rp800 juta untuk 5 kilogram sabu dalam dua kali kesempatan pada Januari 2026.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya