Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita ganja kering
NTBHub.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita ganja kering dengan total berat 526,42 gram dari hasil penindakan di lima lokasi berbeda. Dalam operasi yang berlangsung pada awal Maret 2026 tersebut, aparat mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota dalam memetakan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Dari lima lokasi berbeda, kami mengamankan lima terduga pelaku berinisial RE, FI, MA, DI, dan AS,” ujar AKBP Hariyanto pada Kamis (4/3/2026).
Dijelaskan, lokasi pertama pengungkapan berada di Kelurahan Radom Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Di lokasi tersebut, polisi menangkap RE yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan RE, petugas menyita ganja kering dalam paket siap edar yang dikemas menggunakan plastik bening ukuran jumbo.
“Kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, sebuah telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1,72 juta yang diduga hasil transaksi,” jelas Plh Kapolres Bima Kota.
Pengembangan kasus berlanjut ke Kelurahan Panaraga, Kecamatan Raba. Di lokasi kedua ini, polisi menangkap dua terduga pelaku, FI dan MA. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar setelah ditemukan 25 paket ganja siap edar dalam klip plastik bening serta sejumlah plastik kosong yang diduga untuk pengemasan.
Tak hanya itu, dari lokasi tersebut petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong isap, korek api, pipet, gunting, dan kaca bening. Dua unit telepon seluler milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi ketiga di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Seorang terduga pelaku kembali diamankan. Dari lokasi ini, petugas menyita klip plastik bening yang diduga bekas kemasan ganja serta kertas pembuat rokok,” ungkap AKBP Hariyanto
Pengembangan penyelidikan membawa aparat ke Kabupaten Dompu, tepatnya di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Di sana, polisi menangkap DI di sebuah rumah. Barang bukti yang diamankan berupa telepon seluler serta sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan pelat nomor EA 6373 LC.
Lokasi terakhir berada di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Polisi menangkap AS dengan barang bukti ganja kering seberat bruto 439,4 gram yang dibungkus lakban dan disembunyikan dalam ember hitam. Satu unit telepon seluler juga turut disita dari tangan pelaku.
AKBP Hariyanto menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan pengembangan.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut,” tegas plh Kapolres Bima Kota.
Penindakan di lima lokasi berbeda ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di wilayah Bima dan sekitarnya. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
