Polri Ajak Warga Laporkan Permintaan THR yang Mengganggu

11 Mar 2026 • 14:41 iMedia

NTBHub.ID – Menjelang perayaan Idul Fitri, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami gangguan terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau iuran dari organisasi masyarakat (ormas). Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan warga selama Ramadan dan menjelang Lebaran.

Irjen Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan melalui hotline 110 jika merasa diganggu. “Silakan hubungi nomor 110 dan sampaikan keluhan Anda. Kami siap menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026).

Polri mengutamakan upaya pencegahan dalam menangani permasalahan ini. Irjen Johnny menekankan bahwa tindakan hukum akan menjadi langkah terakhir jika diperlukan. “Kami mengimbau agar tidak terjadinya permintaan yang tidak wajar. Jika hal itu sudah terstruktur dan sangat meresahkan, kami akan mempertimbangkan penegakan hukum,” tambahnya.

Masyarakat diingatkan untuk tidak ragu dalam memanfaatkan layanan pengaduan 110. Johnny menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius. “Kami ingin memastikan bahwa semua laporan terkait permintaan yang mengganggu dalam perayaan Idul Fitri ini dapat kami respons dengan baik,” tutupnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya