KPK Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
NTBHub.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pernyataannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim,” ucap Asep saat konferensi pers di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3). Menurutnya, keputusan tersebut memungkinkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Asep menambahkan bahwa KPK tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam waktu dekat. “Kita perlu menunjukan bahwa saat ini dia berstatus sebagai tersangka dan telah dipanggil,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan penahanan Yaqut, Asep menjelaskan bahwa KPK harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk strategi dalam menangani kasus ini. Di samping Yaqut, terdapat juga tersangka lain, yaitu Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro sebelumnya menolak permohonan praperadilan terhadap Yaqut dalam perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung yang berlaku.
Baik Yaqut maupun Ishfah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun hingga saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan. KPK juga menegaskan untuk menghormati proses praperadilan yang berlangsung.
Di samping itu, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026. Proses penyidikan yang tengah berlangsung melibatkan beberapa penggeledahan di lokasi-lokasi terkait, termasuk rumah Yaqut dan sejumlah kantor.
Berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini, yang menyangkut penyelenggaraan kuota haji tahun 2023 dan 2024.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
