Keenam Tersangka Kasus Narkoba Diperiksa di Bareskrim Polri
NTBHub.ID – Enam orang yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial DPK kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Sebelumnya, mereka ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum dipindahkan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba), Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa semua tersangka telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dan konfrontasi keterangan. “Semua sudah kami bawa ke sini. Tadi pagi baru tiba,” kata Eko pada Jumat (27/02/2026).
Para tersangka yang terlibat adalah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M, Bripka IR, Yusril (YI), Herman (HR), serta dua wanita, AN (istri Bripka IR) dan AS, yang diduga berperan sebagai bendahara dalam jaringan narkoba tersebut.
Kasus ini berawal dari penangkapan YI dan HR di tanggal 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, yang berhasil menyita sabu seberat 30,415 gram dari kedua tersangka. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada AN yang diduga melakukan pengendalian distribusi narkoba. Keesokan harinya, Bripka IR menyerahkan diri kepada penyidik, sementara AN ditangkap pada 26 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, juga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. AKP M ditangkap pada 3 Februari 2026, dengan barang bukti lima bungkus sabu seberat netto 488,496 gram.
AKP M mengakui menerima sejumlah uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, yang diduga merupakan bagian dari praktik pengamanan jaringan. Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada DPK, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan merupakan atasan langsung AKP M, dengan total mencapai Rp2,8 miliar.
Sebagai bagian dari perkembangan kasus, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi etik terhadap DPK dan AKP M. Keduanya resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik internal, sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas Polri.
Saat ini, keenam tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk mengonfrontasi keterangan masing-masing dan mendalami aliran dana serta peran mereka dalam jaringan narkoba ini.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
