Duet Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap di Bima
NTBHub.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, meraih keberhasilan besar dengan menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan setelah buron selama dua minggu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah di Kecamatan Palibelo, mengakibatkan kerugian uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Identitas kedua pelaku terungkap sebagai S (38) dan W (19), yang berasal dari Desa Talabiu, Kabupaten Bima. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di kediaman SR (47), warga Desa Belo, Kecamatan Palibelo.
Rincian Kejadian
Kepala Satreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WITA saat rumah korban kosong. SR dan keluarganya sedang berada di Kota Bima.
Ketika korban kembali sekitar pukul 18.00 WITA, ia mendapati rumahnya berantakan. “Lemari pakaian di kamar terbuka dan isinya berserakan di lantai,” jelas AKP Abdul Malik pada Selasa, 3 Maret 2026. Korban menemukan bahwa uang tunai sebesar Rp45 juta yang disimpan di dalam lemari telah lenyap.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bahwa pelaku masuk dengan merusak gembok pintu dan diduga menggunakan tangga untuk memudahkan akses masuk.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bima bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Penyelidikan meliputi pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dengan ciri-ciri tertentu, yaitu W,” tambah AKP Abdul Malik. Tanpa menunggu lama, tim langsung ke rumah W dan berhasil menangkapnya. Dalam pemeriksaan awal, W mengaku bersalah dan menyebut S sebagai rekan pelakunya.
Tim Resmob kemudian melakukan penggerebekan di rumah S dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Keduanya kini berada di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Abdul Malik, kedua terduga pelaku dihadapkan pada pasal pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman penjara sampai tujuh tahun.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
