Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Tunjangan Guru di Bima

NTBHub.ID – Penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini mengumumkan penetapan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (27/02), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan minimal dua alat bukti yang kuat, melalui proses gelar perkara.

“Kami telah menetapkan seorang perempuan berinisial IR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan serta pungli terhadap guru-guru SD yang menerima tunjangan di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025,” tutur Kombes Endriadi.

IR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang PTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia diduga menerima setoran uang dari guru-guru yang menjadi penerima tunjangan daerah terpencil.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dan mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan pencairan tunjangan. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para guru telah menyerahkan sejumlah uang kepada IR.

Menurut keterangan beberapa saksi, guru-guru tersebut merasa tertekan dan khawatir tidak akan mendapatkan pencairan tunjangan tahap berikutnya jika mereka tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Para guru terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena takut tidak menerima tunjangan khusus pada tahap berikutnya,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB.

AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., selaku Kasubdit Tipidkor, menambahkan bahwa penyidikan juga menemukan fakta bahwa IR diduga telah membuka dua rekening khusus yang digunakan untuk menerima setoran dari para guru.

“Dua rekening khusus itu digunakan oleh IR untuk menerima uang dari guru penerima tunjangan,” kata AKBP Muhaemin.

Modus operandi ini diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan pendekatan yang terstruktur. Penyidik tengah menyelidiki aliran dana yang diterima melalui rekening tersebut, untuk menentukan total kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda NTB berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya yang menyerang hak-hak tenaga pendidik di daerah terpencil. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru di daerah dengan akses terbatas.

Penyidikan masih berlanjut, dan aparat penegak hukum membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan orang lain.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya