Polsek Mataram Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pagutan Timur
NTBHub.ID – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kos-kosan wilayah Pagutan Timur. Seorang pria berinisial HH (30), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, telah ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang penghuni kos.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa HH ditangkap pada Rabu malam (11/03/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tak lama setelah laporan diterima dari korban.
“Kami mengamankan terduga pelaku berinisial HH. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan RM Panji Anom,” ujar AKP Mulyadi pada Kamis (12/03/2026).
Korban, Sima Mayuni (19), seorang mahasiswa asal Lombok Tengah, saat itu sedang bertamu di kamar salah satu temannya di lokasi kejadian. Sebelumnya, ia telah memarkir sepeda motornya di halaman kos dalam keadaan stang terkunci. Namun, kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku yang berada di area tersebut untuk mencuri kendaraan tanpa diketahui pemiliknya.
“Korban memarkir sepeda motor dengan stang terkunci. Ketika korban berada di dalam kamar, pelaku mengambil kendaraannya,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dengan informasi yang diperoleh, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dengan cepat.
Pada akhirnya, polisi dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti kejahatannya. Dari tangan pelaku disita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, nomor polisi DR 3713 VE, serta satu lembar STNK asli.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” tutup AKP Mulyadi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
