Polda NTB Gagalkan Peredaran Sabu di Lombok Barat
NTBHub.ID – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil positif. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat baru-baru ini berhasil menghentikan peredaran sabu dalam jumlah signifikan yang diduga akan diedarkan di wilayah strategis Kabupaten Lombok Barat.
Seorang pria berusia 21 tahun yang dikenal dengan inisial MAS ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Batulayar pada Rabu siang. Dari hasil penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 104,80 gram. Jumlah ini dianggap cukup memprihatinkan karena dapat merusak banyak generasi muda jika terdistribusi di pasaran.
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, sekitar pukul 14.50 WITA. Lokasi ini dikenal sebagai jalur wisata dan pemukiman yang padat penduduk.
Pengungkapan kasus ini dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat Dusun Sandik Bawak yang mencurigai adanya transaksi narkotika di area mereka. Tim opsnal Satresnarkoba akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif.
“Setelah mendapatkan informasi yang valid, tim langsung melakukan penyergapan di lokasi. Saat itu, terduga MAS sedang bersiap untuk melakukan transaksi,” ungkap Iptu Fitrawan.
Dalam proses penggeledahan yang sesuai dengan prosedur operasional standar dan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang mengandung gulungan tisu yang dililit dengan lakban bening. Di dalamnya terdapat kristal bening yang diyakini adalah sabu.
“Barang bukti berhasil kami temukan meski disembunyikan dengan rapi saat penggeledahan pada tubuh dan barang bawaan terduga. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga berhubungan dengan transaksi narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MAS berasal dari Pringgarata, Lombok Tengah. Ia mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang individu berinisial T yang tinggal di wilayah Narmada.
“MAS berperan sebagai kurir atau orang yang dipercaya. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama dan mendalami jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Fitrawan.
Atas tindakan kejahatannya, MAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru. Ancaman hukuman yang akan diterima cukup berat, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram dan masuk dalam kategori narkotika golongan I.
“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Barat. Sabu yang disita juga akan melalui uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat narkotika secara ilmiah,” tambahnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
