Pria Berinisial LR Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencurian di Ampenan
NTBHub.ID – Kepolisian Sektor Ampenan, Mataram, NTB, berhasil mengamankan seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial LR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Karang Pule. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut terjadi.
Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Gede Puja Artana, memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.22 Wita di sebuah toko pakaian. Terduga pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura berbelanja sebelum mengambil beberapa potong pakaian dan menyembunyikannya di balik bajunya.
“Sebelum keluar, juru parkir yang curiga memeriksa dan menemukan empat potong pakaian yang belum dibayar,” jelas Kanit Reskrim. Kecurigaan dari juru parkir ini menjadi langkah awal dalam mengungkap aksi pencurian tersebut.
Setelah dilakukan investigasi, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa pakaian hasil curian di tangan LR. Pelaku segera diamankan dan diserahkan ke Polsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik toko pun tidak lama setelah kejadian, membuat laporan resmi.
LR saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ampenan. Penyidik berupaya mendalami kemungkinan kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku sebelumnya. Terkait dengan perbuatannya kali ini, LR dijerat dengan Pasal 476 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Kanit Reskrim juga mengungkapkan bahwa LR sebelumnya terlibat dalam kasus serupa, namun masalah itu diselesaikan melalui Restorative Justice. Kini, dengan terulangnya pelanggaran, proses hukum harus dijalani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area yang rawan tindak kejahatan, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Mataram,” tutup Kanit Reskrim.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
