Polisi Sumbawa Ungkap Peredaran Narkoba di Kamar Kos

NTBHub.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Labuhan Badas. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 Wita, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Terduga pengedar berinisial WAP alias W (24), yang merupakan warga Desa Serading, ditangkap di sebuah kamar kos yang disewa oleh seorang perempuan berinisial DM alias D (26). Keduanya diketahui menjalin hubungan pacaran. Selain mereka, petugas juga menangkap seorang perempuan berinisial RW alias C (23), yang dicurigai menggunakan sabu di lokasi yang sama.

Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktifitas transaksi narkoba di kamar kos tersebut. “Tim kami melakukan penyelidikan dan menemukan kamar yang sering digunakan untuk kegiatan transaksi narkotika,” ujar Harirustaman.

Tim yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba, Ipda M. Samsul Rahman, SH, langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan WAP dan DM berada di dalam kamar. Untuk memastikan transparansi, dua saksi umum, pemilik kos I Made Yudayana (56) dan pengurus kos Manda (50), turut diundang untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Meskipun pada penggeledahan badan WAP tidak ditemukan barang bukti sabu, petugas menemukan satu poket sabu di atas meja dapur yang diakui sebagai miliknya. Selain itu, ditemukan pula seperangkat alat hisap, pipa kaca, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan poket sabu kedua di samping tempat tidur. Total berat sabu yang diamankan mencapai 5,20 gram, bersama dengan dua telepon genggam, satu dompet abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Dari hasil interogasi, WAP mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R yang berasal dari Desa Serading. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Harirustaman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua pelanggaran terkait narkotika. Terduga pengedar kini ditahan di Mapolres Sumbawa, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami juga akan melakukan tes urine terhadap para terduga serta uji laboratorium untuk barang bukti ini,” tambahnya. Obe menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah Polres Sumbawa.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya