Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Aksi Protes Banser Muncul

NTBHub.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kini resmi berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini memicu reaksi dari massa Banser yang melakukan protes di depan gedung KPK pada Kamis (12/3/2026).

Saksi mata melaporkan, saat Yaqut dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, massa Banser mulai meneriakkan kata-kata penolakan, seperti “KPK zalim.” Beberapa di antara mereka sempat membakar pakaian bertuliskan KPK dan berusaha merangsek masuk ke area gedung.

Untuk meredakan ketegangan, petugas kepolisian hadir di lokasi serta berupaya menenangkan situasi yang sempat memanas. Beberapa anggota Banser juga terlihat berusaha menenangkan rekan-rekannya agar aksi tidak semakin meluas.

Proses Hukum Berlanjut

Sejak pukul 13.05 WIB, Yaqut telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK didampingi oleh tim penasihat hukum. Penahanannya terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026, dengan upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya ditolak oleh hakim.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah mengikuti semua prosedur dan hukum yang berlaku. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan keputusan praperadilan pada Rabu (11/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penahanan Yaqut, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji akan bergerak maju. Pihak KPK memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan masyarakat serta pihak terkait lainnya terus mengikuti perkembangan kasus ini.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya