AMARAH NTB Jadwalkan Ulang Laporan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

NTBHub.ID – Mataram – Dengan adanya informasi terbaru dari pihak KPK mengenai libur bersama, Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) memutuskan untuk menjadwalkan ulang perjalanan mereka ke Jakarta. Hal ini diinformasikan oleh Agus Sukandi, salah satu tokoh utama AMARAH NTB, yang menyatakan, “Kami akan mengunjungi KPK pada akhir bulan ini untuk membahas laporan terkait Kajati NTB.”

AMARAH NTB sebelumnya berencana untuk melaporkan Wahyudi, Kajati NTB, terkait dugaan penghalangan penyelidikan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang terlibat dalam skandal korupsi. Dari jumlah tersebut, hanya tiga anggota yang sudah berstatus terdakwa, sementara 15 orang lainnya masih berinedis sebagai saksi.

Kekhawatiran timbul karena barang bukti senilai 2,2 miliar Rupiah yang tidak pernah dipublikasikan ke publik memunculkan spekulasi bahwa Kejati NTB berusaha menghilangkan barang bukti tersebut. Agus Sukandi menambahkan, “Publik berhak tahu di mana uang itu disimpan, apakah mungkin sudah hilang?”

Dalam laporan sebelumnya, AMARAH NTB telah menyampaikan ke Kejati mengenai 15 orang penerima gratifikasi, tetapi proses hukum yang berjalan terlihat tidak transparan. Ramadhan, anggota AMARAH, menegaskan adanya keraguan dan ketakutan di pihak Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami melihat Kejati lebih fokus menjerat tiga anggota dewan, sementara aktor intelektual di balik kasus ini sama sekali belum disentuh,” ujarnya.

Menanggapi situasi ini, AMARAH NTB mendesak agar Kejati segera memanggil pihak eksekutif, termasuk Nursalim selaku Kepala BPKAD, tim transisi Gubernur, dan Gubernur NTB, LM Iqbal, yang disebut-sebut dalam dakwaan jaksa.

Ketidakseriusan Kejati dalam menangani kasus ini dapat menyebabkan kekecewaan di kalangan masyarakat NTB. “Kami khawatir jika Kejati tidak transparan dan cenderung pilih kasih, rakyat NTB akan meluapkan kemarahannya setelah Lebaran,” kata Abdul Hakim.

Sebagai langkah untuk meredam potensi kemarahan publik, AMARAH NTB bertekad untuk melaporkan Kajati ke KPK. Mereka berharap tindakan ini dapat memastikan adanya keadilan tanpa memandang status.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil, tidak ada yang lebih unggul dari yang lain. Tidak mungkin ada 18 orang penerima, tetapi hanya tiga yang diadili sementara sisanya bebas berkeliaran,” tegasnya.

AMARAH NTB, yang terdiri dari GMPRI, Imperium, Kawal NTN, Deklarasi, dan Garda Satu, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan bagi rakyat NTB.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya