Masyarakat Semoyang Laporkan Pembangunan Yayasan Diduga di Tanah Adat

NTBHub.ID – Lombok Tengah – Sejumlah tokoh dan warga dari Dusun Pare, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan pembangunan Yayasan Al-Amanah Paremas NW Pare. Mereka mengklaim bahwa yayasan tersebut dibangun di atas tanah adat yang telah dititipkan oleh leluhur mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Amak Rahmatullah, salah satu pelapor, menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan yayasan seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi kepala dusun secara turun temurun. Pihaknya telah berusaha menghentikan proses pembangunan, namun upaya tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil.

Beberapa warga yang diinterview oleh media menyebutkan, pembangunan yayasan ini juga diduga melibatkan penyalahgunaan dana masjid. Uang tersebut, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid, diindikasikan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya oleh pengurus masjid. Salah satu tokoh lokal menyampaikan, “Kuat dugaan kami bahwa pembangunan yayasan tersebut menggunakan uang khas masjid yang kami keluarkan untuk pembangunan masjid, tapi disalahgunakan oleh pengurus masjid.”

Pelanggaran yang dilaporkan ini mencakup aspek hukum dan etika dalam pengelolaan tanah adat serta penggunaan dana masjid, yang menjadi sorotan penting bagi masyarakat setempat. Mereka berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan kelestarian warisan budaya yang mereka miliki.

Sementara itu, pihak yayasan yang terlibat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dalam menyikapi masalah yang mereka angkat.

admin
Penulis.