Pemprov NTB Hormati Aspirasi Publik, Tegaskan Proses Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini

25 Apr 2026 • 16:50 iMedia

NTBHUB.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses peradilan harus berjalan objektif dan bebas dari tekanan opini publik, di tengah menguatnya aksi dan desakan masyarakat terkait persidangan dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, di Mataram, Kamis (23/4/2026).

Menurut Ahsanul, Pemprov NTB menghormati berbagai pandangan, kritik, maupun penyampaian aspirasi di ruang publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Pemprov NTB mencermati adanya aksi dan penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk di sekitar proses persidangan. Kami menghormati hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dalam negara hukum, proses peradilan harus berjalan secara objektif dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini yang berkembang di luar mekanisme persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah daerah disusun dan dijalankan dalam kerangka hukum yang jelas, melalui mekanisme resmi, dan tidak bisa dipersepsikan secara personal.

“Penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan secara utuh dan proporsional. Kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang berbasis aturan, dirumuskan melalui mekanisme resmi, serta dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas,” kata Ahsanul.

Terkait desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan pembuktian.

Ia menyebut hakim memiliki independensi dalam menentukan relevansi saksi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau persepsi yang berkembang di luar ruang sidang,” tegasnya.

Pemprov NTB juga menekankan bahwa dinamika pergeseran program dalam APBD merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sah dan memiliki dasar hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyesuaian yang dilakukan merupakan bagian dari pengelolaan program pembangunan daerah. Hal ini adalah praktik administratif yang lazim dalam tata kelola pemerintahan, dan tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan personal maupun di luar sistem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemprov NTB mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka, objektif, dan tetap menjaga ruang publik agar tetap sehat serta konstruktif.

Ia juga mengingatkan pentingnya kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga objektivitas dan tidak membangun persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara,” katanya.

Di tengah dinamika yang berkembang, Pemprov NTB memastikan Gubernur NTB tetap menjalankan tugas pemerintahan secara optimal dan fokus pada pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026.

“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Ahsanul.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya