AMARAH Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka 15 DPRD NTB

AMARAH Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka 15 DPRD NTB

NTBHub.ID – Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB, Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot, mengungkapkan keprihatinannya terkait lambannya penetapan tersangka terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dana siluman. Ia juga merupakan juru bicara Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB.

Rindhot meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk tidak bertele-tele dalam menangani kasus yang telah mencuat ini. Ia menegaskan bahwa saat ini, tiga orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status 15 anggota DPRD lainnya masih menggantung.

“Kasus ini sangat membingungkan masyarakat NTB. Kami menduga Kejati NTB justru bermain-main dalam penanganan kasus ini, padahal tidak ada perbedaan yang signifikan antara tiga tersangka dan 15 anggota DPRD lainnya,” ujar Rindhot kepada awak media.

Di sesi hearing yang digelar oleh AMARAH, pernyataan Hendar mengundang keheranan. Hendar mengungkapkan bahwa ia masih menunggu arahan dari pimpinan terkait kasus tersebut. Pernyataannya mengenai status 15 DPRD yang berbeda dengan tiga tersangka juga menimbulkan pertanyaan publik. Tiga orang tersangka tidak mengakui telah memberikan uang gratifikasi kepada 15 anggota DPRD, namun dalam fakta persidangan terbaru, mereka justru mengakui bahwa merekalah yang memberikan uang tersebut.

“Lalu, apa alasan Kejati NTB kini terkesan ragu-ragu dalam menangani kasus ini? Kejati NTB seharusnya tidak merusak marwah serta reputasi kejaksaan yang menjadi tumpuan harapan masyarakat,” pungkas Rindhot.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya