AMARAH NTB Akan Lapor Kajati ke KPK Terkait Dugaan Korupsi
NTBHub.ID – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB berencana mengadukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Wahyudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Wahyudi menghalangi proses hukum terhadap 15 anggota DPRD NTB yang menitipkan uang hasil gratifikasi ke Kejati.
Dugaan ini muncul setelah AMARAH NTB mengadakan hearing beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Kasidiksus menyampaikan bahwa penyidikan sudah lengkap dan kini tinggal menunggu arahan dari pimpinan.
Salah satu poin krusial adalah mengenai uang sebesar 2,2 miliar rupiah yang diserahkan ke Kejati. Status uang tersebut hingga kini belum jelas dan tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat. “Kami khawatir uang itu akan hilang karena tidak ada transparansi dan bahkan di dakwaan fisiknya tidak jelas,” ungkap Rindawanto Evendi, salah satu anggota AMARAH.
Agus Sukandi, tokoh AMARAH lainnya, juga menyoroti kesan tertutup yang ditunjukkan oleh Kejati dalam menangani skandal korupsi DPRD NTB. Ia merasa ada tekanan yang dialami Kejati atau bahkan mungkin ada kesengajaan di baliknya. Hal ini terlihat dari kehadiran Tim Transisi Gubernur dan Kepala BPKAD sebagai saksi, padahal mereka adalah pihak yang paling mengetahui bagaimana program tersebut bisa berujung pada uang cash yang dibagikan.
Agus menambahkan, indikasi kuat menunjukkan bahwa mereka juga terlibat, karena dugaan sumber uang tersebut katanya berasal dari lima orang kontraktor. Oleh karena itu, penyidik harus memperdalam investigasi terhadap mereka dan tidak hanya menjadikan mereka sebagai saksi.
Rencananya, laporan ke KPK akan disampaikan pada minggu depan di Gedung Merah Putih, untuk menguji keadilan hukum bagi semua pelaku, baik yang telah mengakui maupun yang belum.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
