Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin di Tanjungbalai
Penangkapan Ko Erwin saat Akan Melarikan Diri
NTBHub.ID – Erwin Iskandar, lebih dikenal dengan sebutan Ko Erwin, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat mencoba melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat tersangka berada di atas kapal. Ia diduga sedang dalam proses penyeberangan menuju Malaysia.
“Kami menangkapnya saat ia melakukan penyeberangan menggunakan kapal, diduga untuk melarikan diri ke negara tetangga,” tuturnya di Terminal 1C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 27 Februari 2026.
Meski berusaha melawan saat ditangkap, Ko Erwin akhirnya dapat diamankan. Ia diidentifikasi sebagai bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Dua Tersangka Lain Juga Ditangkap
Selain Ko Erwin, pihak kepolisian juga berhasil menangkap dua orang lainnya berinisial A yang dikenal sebagai G di Riau, serta R yang juga dikenal sebagai K di Tanjungbalai. Mereka dicurigai berperan dalam membantu rencana pelarian Ko Erwin ke Malaysia.
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rincian mengenai keterlibatan Ko Erwin dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang dilaporkan menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar, akan dipublikasikan dalam rilis resmi setelah proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Kombes Pol Roman, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, mengonfirmasi bahwa uang tersebut berasal dari dua bandar narkoba lainnya yang dikenal dengan inisial B dan KE.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
