Bank Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit kepada DJP

NTBHub.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini mengharuskan berbagai bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam PMK tersebut, ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain mempunyai kewajiban untuk menyampaikan data serta informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. “Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya harus memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Pasal 1 dari PMK 8/2026 yang dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Informasi yang wajib dilaporkan mencakup berbagai keterangan yang dapat memberikan gambaran mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, yang meliputi aktivitas usaha dan pekerjaan bebas.

Khususnya di sektor perbankan, data yang harus disampaikan mencakup transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan oleh nasabah di merchant. Rincian yang harus dilaporkan meliputi identitas bank penerbit, identitas bank acquirer, identitas merchant lengkap dengan nomor dan alamatnya, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan.

Penyampaian data ini harus dilakukan secara elektronik dan online, mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Sebanyak 23 bank telah ditentukan sebagai pihak yang wajib melaksanakan laporan tersebut. Beberapa bank yang terlibat antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Dalam peraturan ini, DJP juga mendapatkan kewenangan untuk memberi tahu pihak pelapor terkait pemanfaatan data. Apabila data yang diterima dirasa belum cukup, DJP dapat meminta tambahan informasi melalui surat resmi yang harus dipenuhi paling lambat satu bulan setelah diterima.

PMK 8/2026 ini adalah perubahan dari PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi terkait perpajakan. Aturan ini ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Berikut adalah 23 bank yang tercantum dalam lampiran aturan dan wajib melaporkan data transaksi kartu kredit:

  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank OCBC NISP Tbk
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Permata Tbk
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Bank HSBC Indonesia
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank UOB Indonesia
  • PT Bank DKI
  • PT Bank Mega Tbk
  • PT Bank Mega Syariah
  • PT Bank Panin Tbk
  • PT Bank KB Bukopin Tbk
  • PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  • PT Bank Sinarmas Tbk
  • PT Bank ICBC Indonesia
  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  • PT Bank QNB Indonesia Tbk
iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya