Pemerintah NTB Gelar Undian Emas untuk Wajib Pajak Kendaraan

08 Apr 2026 • 23:40 iMedia

NTBHub.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama dengan Tim Pembina Samsat, akan mengadakan undian berhadiah berupa emas seberat 12 gram dan sejumlah hadiah menarik lainnya. Acara ini ditujukan bagi para wajib pajak yang aktif yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka sebelum jatuh tempo.

Periode yang ditetapkan untuk mengikuti undian ini adalah dari tanggal 1 Januari sampai 30 September 2026. Menurut Baiq Nelly Yuniarti, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, undian ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang taat dalam membayar pajak kendaraan. “Kami akan terus memprioritaskan insentif pajak seperti ini daripada memberikan keringanan kepada kendaraan yang sering telat bayar,” katanya.

Perlu dicatat bahwa undian ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan tidak mencakup kendaraan dinas pemerintah, TNI, dan Polri. Proses pengundian dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2026. Kendaraan yang jatuh tempo hingga 30 September juga memiliki kesempatan untuk ikut dalam undian ini, asalkan pajak telah dibayar sebelum tanggal pengundian.

Nelly menjelaskan, “Peserta harus membayar pajak kendaraan mereka paling lambat tiga bulan sebelum jatuh tempo untuk dapat mengikuti undian ini.” Hadiah undian ini didukung oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat melalui kerja sama dalam pungutan SWDKLLJ.

Soleh, Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, menyampaikan harapannya agar dengan adanya undian ini, pemilik kendaraan di NTB semakin patuh dalam membayar pajak. “Dengan begitu, cakupan layanan asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja juga dapat semakin meningkat,” ujarnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya