AMARAH NTB Tantang Kejati Terkait Kasus Dana Fee Pokir Desa
NTBHub.ID – Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mendapat sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB. Protes ini muncul akibat belum diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima Dana Fee Pokir Desa Berdaya.
Juru Bicara AMARAH, Ramadhan, mengungkapkan rasa kecewa masyarakat yang merasa Kejati memberikan perlakuan tidak adil. Menurutnya, tindakan Kejati yang cenderung melindungi para anggota dewan ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Kejati harus menjelaskan dasar hukum apa yang menghambat mereka dalam menangani kasus ini. Kami menuntut agar semua pihak yang terlibat, baik yang memberi maupun yang menerima, diproses secara hukum,” tegas Ramadhan.
Protes yang dilancarkan AMARAH bukan tanpa alasan. Mereka berencana untuk mengawasi secara ketat perkembangan skandal ini, termasuk dugaan keterlibatan pimpinan dan Gubernur NTB dalam kasus bantuan langsung tunai (BTT) yang ditaksir mencapai 500 miliar rupiah.
Ramadhan mempertanyakan, “Jika kasus fee pokir yang diduga mencapai 76 miliar saja tak kunjung ada keadilan, bagaimana kita bisa berharap kasus BTT ini akan ditangani secara serius?”
Rencananya, sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 5 Maret 2026 mendatang, dengan 15 anggota DPRD yang terlibat akan dipanggil untuk hadir dalam persidangan secara maraton. Hal ini menandakan bahwa proses hukum masih berlangsung, meski ditentang oleh masyarakat.
AMARAH yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk GMPRI, Garda Satu, Deklarasi, Kawal NTB, dan Imperium, juga berencana untuk membawa masalah ini ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI sebagai langkah aduan resmi.
Dengan penuh tekad, AMARAH berupaya untuk memastikan bahwa semua pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus besar seperti BTT dan pokir, akan mendapatkan perhatian yang layak dari institusi hukum di daerah ini. Keseriusan dalam penanganan kasus ini akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di NTB ke depan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
