Amarah Minta Kejati NTB Jangan Tertutup Soal 15 Anggota DPRD Terima Uang Gratifikasi

NTBHub.ID – Mataram – Proses sidang lanjutan terkait skandal korupsi yang melibatkan anggota DPRD NTB masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Kamis sore, 12 Maret. Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB dengan tegas mengawasi jalannya sidang ini.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjawab atas sejumlah keberatan yang disampaikan oleh tiga terdakwa, yaitu Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, dan M. Nasib Ikroman dari Partai Perindo. JPU menekankan bahwa argumen ketiga terdakwa tidak dapat diterima, karena dakwaan telah disampaikan secara lengkap, disertai bukti yang siap diuji di persidangan.

Jaksa juga mengusulkan agar majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi serta pembuktian. M. Samsul Qomar, salah satu pengacara, menyatakan bahwa langkah untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi sangat penting untuk menguak kasus yang masih menyisakan banyak pertanyaan di benak masyarakat.

“Kami mendorong agar 15 anggota dewan yang diduga menerima suap dipanggil untuk memberikan keterangan, bersamaan dengan barang bukti sejumlah Rp 2,2 miliar yang telah disita sebelumnya,” lanjutnya.

Selain itu, Abdul Hakim menambahkan dugaan keterlibatan sembilan ketua fraksi DPRD NTB lainnya dalam praktik suap anggaran pokok. “Kami menduga bahwa di antara mereka yang belum mengaku, terdapat sekitar 9 hingga 17 orang yang dapat terungkap jika Kepala BPKAD dan tim transisi gubernur diperiksa lebih mendalam,” tegasnya.

Rindhot juga menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi yang tampak tertutup terkait informasi kasus ini, sementara lebih terbuka dalam kasus lainnya. “Kasus ini tidak biasa karena melibatkan wakil rakyat dan harus diungkap secara transparan, bukan setengah-setengah,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan ketidakjelasan mengenai barang bukti yang terkait dengan uang sitaan tadi. “Dalam setiap konferensi pers Kejati, tidak pernah diperlihatkan bukti jumlah uang yang disita. Publik perlu tahu, ke mana uang tersebut disimpan agar tidak hilang atau berkurang,” tambahnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewi Sinta ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada tanggal 2 April mendatang dengan agenda putusan sela.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya