KPK Terus Usut Kasus Korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian
NTBHub.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dari Kementerian Perhubungan. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan 21 individu sebagai tersangka terkait praktik suap dalam proyek pembangunan dan perawatan infrastruktur kereta api.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek kereta api berhasil diamankan.
Pada tahap awal penyidikan, KPK langsung menetapkan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa Tengah. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa praktik korupsi serupa juga terjadi di wilayah lainnya, seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi.
Pengembangan investigasi ini menyebabkan jumlah tersangka meningkat menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik suap tersebut.
Klaster Kasus DJKA di Jawa Tengah
KPK membagi tersangka dalam kasus yang terjadi di Jawa Tengah menjadi dua kategori, yaitu pemberi suap dan penerima suap. Kasus ini berhubungan dengan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah tersebut, dengan total 15 tersangka yang teridentifikasi dalam klaster ini.
Salah satu tersangka terbaru yang terungkap adalah Risna Sutriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro. Sebelumnya, KPK telah menahan sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
KPK menegaskan bahwa penyidikan terkait korupsi proyek perkeretaapian ini masih berlanjut, dan ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya di masa mendatang.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
