Tuntutan Ringan Jaksa dalam Kasus Korupsi DPRD NTB, AMARAH Sebut Jaksa Gadaikan Integritas
NTBHub.ID – Mataram – Tuntutan ringan yang diajukan oleh Jaksa penuntut dalam sidang lanjutan kasus skandal korupsi DPRD NTB telah memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Aliansi masyarakat anti-rasuah (AMARAH) melalui juru bicaranya, Rindawan Evendi alias Rindhot, menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencerminkan pelecehan hukum sekaligus menghina masyarakat NTB.
Rindhot menegaskan, tuntutan hukuman satu tahun enam bulan untuk ketiga terdakwa dianggap tidak sebanding dengan tindakan korupsi yang dilakukan. Menurutnya, penyelenggara negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi seharusnya menerima sanksi yang lebih berat, mengingat posisi mereka sebagai wakil rakyat dan pejabat negara yang melakukan kejahatan secara sengaja.
AMARAH pun mengumumkan rencana untuk menggalang aksi besar menjelang sidang vonis yang akan datang. Mereka mendesak majelis hakim untuk memberikan vonis maksimal, yaitu lebih dari tiga tahun penjara untuk para terdakwa. Rindhot menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan laporan kepada KPK RI terkait 15 orang penerima dana gratifikasi, termasuk 2 operator serta 13 penerima lain yang belum terungkap publik dalam kasus serupa.
“Kami sudah siapkan skema hukum lainnya sebagai upaya untuk mencari keadilan. AMARAH sangat menyesalkan tindakan Kejaksaan Tinggi NTB yang dianggap memalukan dalam konteks hukum saat ini,” tegas Rindhot.
Dia juga menyoroti bahwa sejarah hukum di daerah ini, terutama di bawah kepemimpinan Wahyudi sebagai Kajati, akan diingat sebagai periode yang buruk bagi generasi mendatang. Rindhot meminta Wahyudi untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Lombok, dengan menilai tidak ada manfaat yang didapat dari kepemimpinannya yang dinilai mempermainkan hukum secara sembarangan.
AMARAH yang terdiri dari berbagai organisasi, seperti GMPRI, Deklarasi, Kawal NTB, Garda, dan Imperium NTB, menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
