Polisi Tangkap WNA Pelanggar Hukum di Lombok Utara

NTBHub.ID – Tim gabungan dari Polsek Bayan dan Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol, Senin (24/2/2026). WNA yang bernama SS asal Kazakhstan itu ditangkap di sebuah penginapan yang terletak di Desa Senaru, Kecamatan Bayan.

Kepala Polres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi resmi yang diterima terkait keberadaan SS yang terlibat kasus serius. “Tindakan ini merupakan respons terhadap Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol dan keputusan dari Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan,” ungkapnya pada Kamis (26/2/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan berinisial MA (30). Saat ini, status hukum MA masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Dokumen resmi dari otoritas Kazakhstan menunjukkan bahwa SS diduga melakukan tindakan pembunuhan pada November 2025 di wilayah Atyrau. Kejadian ini menjadi perhatian khusus, dan pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap kehadiran orang asing yang tidak dikenal.

Pihak kepolisian mengimbau agar publik memastikan identitas tamu asing yang datang serta melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di Lombok Utara.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya