Perbedaan Versi TNI dan Polda Metro Jaya dalam Kasus Penyiraman Air Keras

NTBHub.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah menimbulkan perbedaan data antara pihak TNI dan Polda Metro Jaya. Ketidaksesuaian ini terletak pada jumlah terduga pelaku serta inisial yang dicantumkan masing-masing pihak.

Menurut keterangan dari TNI, terdapat empat orang terduga pelaku, yang diketahui berasal dari Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dalam Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Inisial keempat pelaku tersebut adalah NDP, SL, BHW, dan ES. Mayjen Yusri Nuryanto, selaku Komandan Puspom TNI, menjelaskan bahwa semua terduga pelaku telah ditangkap dan kini dalam proses pemeriksaan di Puspom TNI.

“Para tersangka sudah kita amankan, dan pemeriksaan telah dilakukan di Puspom TNI. Untuk penahanan, mereka akan dititipkan di Pomdam Jaya, tempat dengan sistem keamanan super maksimum,” ungkap Yusri dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan berencana. Namun, Yusri menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan mengenai motif dibalik aksi ini, termasuk kemungkinan penambahan jumlah pelaku yang terlibat.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan dua terduga pelaku dengan inisial berbeda, yakni BHC dan MAK. Menurut Polda, jumlah pelaku yang terlibat bisa jadi lebih dari dua.

“Saat ini kami menduga bahwa dua orang yang kami sebutkan sebelumnya, sementara itu, ada kemungkinan pelaku lain juga terlibat, mengingat hasil penyelidikan kami,” jelas Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Koalisi Sipil mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus ini. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pentingnya penanganan kasus secara transparan pasca-konferensi pers yang dilakukan oleh polisi dan TNI.

“Kami semakin yakin bahwa dibutuhkan TGPF independen untuk menangani kasus ini,” tegas Alghiffari Aqsa dari AMAR Law Firm dalam keterangan tertulisnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya