Menteri Keuangan Rilis Petunjuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI/Polri
NTBHub.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan petunjuk teknis terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Rilis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memandangkan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Purbaya, peraturan ini bertujuan untuk menjelaskan rincian pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Hal ini diungkapkan dalam kutipan resmi yang dirilis pada Kamis (5/3/2026).
Dalam pasal 6 ayat 1 dari PMK tersebut, dinyatakan bahwa perhitungan pembayaran untuk THR dan gaji ke-13 harus dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Namun, apabila aplikasi tersebut tidak dapat digunakan, perhitungan dapat dilakukan melalui aplikasi desktop.
Setelah proses perhitungan selesai, langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). SPM-LS yang dihasilkan harus diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Penerbitan SPM-LS harus berdasarkan kelompok penerima yang sesuai untuk memudahkan pengelolaan,” lanjut isi pasal 6 ayat 4.
Apabila perhitungan dilakukan menggunakan aplikasi desktop, pengajuan SPM-LS wajib disertai dengan arsip data dari aplikasi gaji versi terbaru. Penerbitan SPM-LS untuk THR dan gaji ke-13 harus dipisahkan dari surat perintah untuk gaji atau tunjangan bulanan.
Purbaya juga menekankan bahwa penerbitan dan penyampaian SPM-LS ke KPPN harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta akuntansi. Khusus untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, penerbitan SPM-LS tetap harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan untuk pengelolaan gaji di lingkungan mereka.
Untuk satuan kerja perwakilan RI di luar negeri, ketentuan yang sama berlaku, menyangkut penerbitan SPM-LS dan SP2D. Seluruh proses tersebut harus mengacu pada peraturan anggaran yang ditetapkan untuk perwakilan RI.
Sementara itu, bagi Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR yang bersumber dari PNBP akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang sesuai. Adapun bagi penerima pensiun, pembayaran THR dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), yang berkewajiban untuk menyampaikan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
