Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Pemotongan Pajak THR Sudah Adil
NTBHub.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait protes yang muncul mengenai pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Menurutnya, penerapan aturan pajak ini sudah sejalan dengan prinsip keadilan.
Dalam pernyataannya, Purbaya menyebutkan bahwa THR yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dikenakan pajak, tetapi biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah karena mereka bekerja di lembaga negara. Di sisi lain, untuk karyawan swasta, pemotongan pajak THR bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak rutin yang tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Beberapa perusahaan diketahui menerapkan skema gross-up, di mana pajak yang harus dibayar karyawan ditanggung oleh perusahaan sehingga karyawan dapat menerima THR secara penuh.
Perhitungan pajak untuk THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang diambil dari penghasilan bruto tahunan yang dimiliki setiap karyawan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
