Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Atlet Diaspora Disiapkan, Ini Pihak yang Berpeluang Mendapatkan Kesempatan
NTBHUB.ID – Pemerintah bersama DPR tengah memfinalisasi revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang akan membuka peluang penerapan dwi kewarganegaraan terbatas bagi atlet diaspora.
Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah proses naturalisasi atlet agar mereka tetap bisa membela Timnas Indonesia, sekaligus mempertahankan karier profesional di luar negeri.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman, mengatakan pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung tahun ini. Pemerintah optimistis aturan itu dapat segera disahkan dalam waktu dekat.
“Pemerintah sedang merampungkan pembahasan agar segera tuntas tahun ini,” ujar Supratman kepada awak media.
Aturan baru ini disiapkan sebagai jawaban atas sejumlah persoalan administratif yang kerap muncul dalam proses naturalisasi pemain diaspora. Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap prosedur menjadi lebih sederhana dan tidak menimbulkan polemik berlarut.
Namun, dwi kewarganegaraan ini tidak akan berlaku untuk masyarakat umum secara luas. Pemerintah hanya akan memberikannya kepada individu yang dinilai memiliki nilai strategis, dengan atlet menjadi salah satu kelompok utama yang diprioritaskan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga peluang talenta muda Indonesia agar tetap bisa berkontribusi untuk Merah Putih tanpa harus kehilangan kesempatan berkembang di level internasional.
Melalui pendekatan diplomasi olahraga, pemerintah menilai aturan ini juga dapat menjadi langkah strategis untuk mendongkrak prestasi nasional di berbagai ajang internasional.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
