Polda Metro Jaya: Tidak Ada Permohonan Penangguhan Penahanan untuk Richard Lee
NTBHub.ID – Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Richard Lee terkait kasus yang membelitnya. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada hari Minggu (8/3).
Menurut Budi, Richard Lee saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya. Ia memastikan bahwa hak-hak Richard sebagai tersangka tetap dipenuhi, sama seperti tersangka lainnya yang menjalani masa tahanan. “Hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur juga telah dipenuhi, dan sampai saat ini tidak ada keluhan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan Richard bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, seorang dokter detektif, pada tanggal 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat mengakibatkan penjara selama lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.
