15 Anggota DPR Diduga Suap Kejati NTB, AMARAH Akan Lapor KPK Hingga Presiden
NTBHub.ID – Mataram – Beredar Informasi jika Oknum Petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menerima sejumlah uang suap melalui Oknum inisial (ER) hingga sampai saat ini belum memberikan kepastian hukum terhadap 15 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi NTB yang telah mengembalikan uang dugaan Gratifikasi kepada kejati NTB.
Rindawanto Evendi, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB yang juga dikenal dengan sapaan Rindhot, meminta agar Kejati NTB segera mengambil langkah tegas terhadap 15 anggota DPRD tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan gratifikasi dana siluman ini sangat serius, apalagi karena tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yaitu Indra Jaya Usman (Iju), Hamdan Kasim (HK), dan Acip.
“Untuk menjaga marwah dan independensi hukum, Kejati NTB seharusnya segera mengalihkan status hukum bagi 15 Anggota DPRD yang terlibat, karena dugaan mereka sama dengan tiga terdakwa yang sudah ada. Kami menduga Kejati NTB terlibat dalam penerimaan suap dari 15 anggota DPRD tersebut. Sampai saat ini, kepastian hukum terkait mereka belum juga jelas,” jelas Rindhot.
Dugaan tersebut semakin diperkuat oleh pernyataan Hendarsyah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, saat menghadiri hearing dengan AMARAH. Hendarsyah mengungkapkan bahwa ia masih menunggu arahan dari pimpinan terkait kasus ini. Dalam penjelasannya, ia juga menyatakan bahwa pernyataan 15 DPRD bertolak belakang dengan tiga DPRD lainnya, yang tidak mengaku memberikan uang gratifikasi kepada rekan-rekan mereka.
Namun, fakta di persidangan baru-baru ini menunjukkan bahwa ketiga tersangka tersebut mengakui bahwa merekalah yang memberikan uang kepada 15 anggota DPRD tersebut. “Setelah Lebaran, kami berencana melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bahkan kepada Presiden, demi mencari keadilan dan menunjukkan kepedulian kami terhadap independensi hukum di negara ini,” tutup Rindhot.
