Peningkatan Pajak Kripto: Kontribusi Nyata untuk Indonesia
NTBHub.ID – Industri aset kripto di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Dengan meningkatnya aktivitas di pasar, penting bagi para investor dan pelaku industri untuk memahami aspek kepatuhan dan perpajakan, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurut data terbaru, hingga Januari 2026, penerimaan pajak dari aset kripto tercatat mencapai Rp1,93 triliun. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada Januari 2026. Ini menunjukkan potensi kontribusi penting industri kripto terhadap penerimaan negara dan menyoroti pentingnya kepatuhan pajak.
Dalam sebuah sesi edukasi yang diadakan oleh Tokocrypto dan Ideatax, dibahas mengenai perubahan aturan yang berpengaruh pada transaksi kripto, terutama terkait PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang memperbarui skema pajak untuk perdagangan aset kripto.
PMK-50/2025 menetapkan bahwa transaksi jual beli aset kripto dikenakan PPh Final, sementara PPN tidak dipungut karena aset kripto diperlakukan seperti surat berharga. Selain itu, aturan ini juga mengatur tarif berdasarkan jenis platform yang digunakan: 0,21% untuk transaksi di platform domestik dan 1% untuk platform internasional.
Sefcho Rizal, CFO Tokocrypto, menyatakan bahwa skema pajak terbaru ini akan membantu meningkatkan daya saing bursa domestik dan mendorong kepatuhan transaksi. “PMK-50/2025 memperjelas dan menyederhanakan skema pajak. Adanya tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberikan sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya peran exchange berizin dalam memfasilitasi kepatuhan pajak, dengan proses pemungutan pajak yang otomatis sesuai peraturan. Tokocrypto bahkan menawarkan akses kepada pengguna untuk laporan pajak tahunan, membuat persiapan dokumen pelaporan menjadi lebih mudah.
Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan bahwa walaupun pajak transaksi kripto bersifat final dan dipungut melalui exchange, pelaporan aset kripto tetap wajib dalam SPT Tahunan. “Pajak final bukan berarti pelaporan selesai. Aset kripto tetap harus dicantumkan di SPT sebagai bagian dari harta, masuk dalam kategori investasi,” jelas Jovita.
Dia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pelaporan untuk menghindari masalah dengan otoritas pajak. Ideatax mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan dan memastikan semua aset, termasuk kripto, dicantumkan dengan benar.
Dengan penerimaan pajak kripto yang telah mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, industri kripto di Indonesia semakin menunjukkan kontribusi yang nyata bagi pendapatan negara. Kerjasama edukasi antara exchange dan konsultan pajak diharapkan dapat meningkatkan literasi, kepatuhan, serta mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
