Pemprov NTB Selesaikan Perda untuk Dukung Ekosistem Usaha

08 Apr 2026 • 23:32 iMedia

NTBHub.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmennya untuk memperkuat payung hukum yang mendukung ekosistem usaha di daerah. Saat ini, Pemprov NTB fokus pada penyelesaian beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi perhatian Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, salah satunya adalah Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang telah resmi diundangkan.

Dr. Lutfah Rahayu SH, MH, Analis Kebijakan Hukum dari Biro Hukum dan HAM Setda NTB, menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dirancang untuk menjawab keluhan pelaku usaha terkait rumitnya prosedur birokrasi yang pernah ada. Produk hukum ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memulai dan menjalankan bisnis mereka.

Untuk lebih memahami rincian aturan tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB. “Inti dari Perda ini adalah simplifikasi. Jika dulunya pengurusan izin dianggap rumit, kini sudah diatur untuk lebih mudah, termasuk melalui sistem online. Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan bagi UMKM agar dapat tumbuh,” ujar Yayu di ruangannya.

Selain Perda Perizinan, Pemprov NTB juga sedang memproses revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diinisiasi oleh Bapenda. Selain itu, terdapat Raperda mengenai pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang masih dalam tahap pembahasan.

Yayu menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam penyusunan Perda. “Pembentukan Perda melibatkan banyak pihak dan memerlukan waktu, mulai dari pengusulan oleh OPD, proses harmonisasi, sampai pada tahapan pembahasan legislatif yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD,” jelasnya.

Proses ini memerlukan perhatian hingga akhirnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk penyesuaian regulasi sebelum mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) resmi. Sepanjang tahun 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah memfasilitasi sebanyak 15 Peraturan Daerah. Di tahun 2026, sudah ada tiga Perda yang difasilitasi, di mana satu di antaranya telah resmi diundangkan dan dua lainnya masih dalam pembahasan.

Meskipun beberapa rancangan Perda masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, Biro Hukum dan HAM Setda NTB optimis bahwa semua produk hukum ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikannya tahun ini dan memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Yayu.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya