Pemprov NTB Siapkan Regulasi untuk Dorong Pertambangan Rakyat dan Pendapatan Daerah
NTBHub.ID – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun draf peraturan terkait tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pertambangan dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar area tambang.
Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mempercepat proses pembuatan aturan ini sebagai respons terhadap kebijakan penghematan anggaran yang berlaku secara nasional. Dokumen yang sedang disiapkan akan menjadi dasar kuat untuk melakukan pemungutan retribusi pada sektor pertambangan rakyat.
“Kami kini tinggal menunggu penjadwalan resmi dari DPRD untuk memulai pembahasan draf tersebut,” ungkap Syamsudin pada Selasa (31/3/2026). Dia juga menyatakan bahwa instansinya telah mempersiapkan rincian tentang item-item yang termasuk dalam kategori retribusi. Dinas ESDM telah memastikan bahwa semua draf siap, agar proses di tingkat legislatif tidak terhambat.
“Rincian terkait tarif dan item retribusi telah kami siapkan dengan matang untuk diajukan,” tambahnya. Penetapan retribusi ini merujuk pada undang-undang yang mengatur keuangan daerah, yang mencakup sektor khusus di luar pungutan umum. Mengingat karakteristik unik dari tambang rakyat, diperlukan klasifikasi hukum yang sesuai.
Syamsudin menyebutkan bahwa ada tiga indikator yang menjadi penentu besaran retribusi IPR di NTB. Tarif yang ditetapkan akan dipengaruhi oleh retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, serta potensi dampak lingkungan. Ketiga faktor ini menjadi variabel penting dalam menentukan nilai pungutan di masing-masing IPR.
“Memang sulit untuk memprediksi nilai produksi akhir IPR karena tidak ada penilaian potensi awal,” tuturnya. Ia juga menjelaskan bahwa kesulitan dalam memperkirakan nilai produksi muncul akibat tidak adanya penggalian potensi sebelumnya saat aktivitas tambang dimulai, berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi yang mendalam.
Syamsudin menegaskan pentingnya komunikasi dengan DPRD untuk mempercepat pembahasan draf ini. Ia mengharapkan regulasi ini dapat segera diratifikasi agar dapat mendukung pencapaian target PAD. “Item retribusi ini sangat krusial karena berasal dari sektor pertambangan rakyat di daerah kita,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, juga berharap DPRD segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), terutama untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan di tahun anggaran 2025. Hal ini disampaikan Iqbal saat rapat paripurna DPRD NTB pada Senin (30/3/2026).
Iqbal menekankan bahwa percepatan pengesahan Perda ini sangat vital, karena keterlambatan dapat mengakibatkan penurunan pendapatan daerah yang signifikan. “Kami mohon dukungan dari seluruh anggota dewan untuk mempercepat revisi perda mengenai retribusi, ini sangat penting untuk meningkatkan pendapatan,” ucapnya.
Gubernur memperkirakan potensi kehilangan pendapatan bisa mencapai Rp 20 miliar per bulan jika pengesahan Perda tertunda. “Setiap bulan keterlambatan dapat menyebabkan kerugian sekitar Rp 20 miliar,” imbuhnya. Pemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Perda PDRD kepada legislatif, yang mencakup opsi penambahan sumber retribusi dari sektor pertambangan rakyat melalui IPR. Langkah ini bagian dari upaya pemerintah untuk menemukan sumber pendapatan baru dan menyesuaikan tarif pajak serta retribusi sesuai peraturan yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
