Pemprov NTB Percepat Proses Perizinan Pertambangan Rakyat

NTBHub.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berupaya mempercepat perizinan untuk tambang rakyat. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di Gedung Bank NTB Syariah. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M.Si., mewakili Gubernur NTB menekankan pentingnya percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk mengatasi maraknya tambang ilegal serta untuk meningkatkan pendapatan daerah yang terpuruk.

Menurut Sekda, kondisi fiskal NTB saat ini tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mencapai Rp 1,2 triliun. “Potensi IPR memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun kita berkontribusi signifikan kepada negara, situasi fiskal kita belum dalam kondisi yang baik,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 16 usulan IPR yang diajukan, namun baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yaitu di Selanong, Bukit Mas Bangket. Meskipun demikian, proyek tersebut masih menghadapi masalah teknis terkait reklamasi pasca tambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.

Hambatan utama yang dihadapi adalah adanya perbedaan interpretasi terhadap aturan antara tiga sektor, yaitu Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, dan Koperasi. Ketidaksinkronan ini dinilai berpotensi menimbulkan celah hukum. “Kami tidak ingin pemerintah daerah justru menjadi ‘siswa’ dari aparat penegak hukum di kemudian hari hanya karena salah memahami regulasi. Oleh karena itu, kami mengundang Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawasi proses ini agar tetap transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam FGD tersebut, Pemprov NTB merancang empat langkah strategis: mengidentifikasi masalah penataan tambang, merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor, serta menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan. Menariknya, komitmen NTB dalam mengelola IPR telah menarik perhatian di tingkat nasional, sebagaimana dibuktikan dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo baru-baru ini.

“Masyarakat sudah menunggu cukup lama. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini merupakan kunci untuk mengubah keberadaan tambang ilegal menjadi sektor legal yang mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si., juga memaparkan perkembangan terkini terkait IPR. Dalam laporannya, ia menyebutkan dari 16 usulan yang diterima, baru satu lokasi di Selonong yang berhasil menjadi proyek percontohan. Namun, ia mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk masalah lingkungan dan kendala administratif di dalam koperasi penambang.

“Proyek di Selonong ini masih jauh dari kata ideal. Kami menghadapi tantangan serius terkait reklamasi pasca tambang serta adminstrasi koperasi yang belum sepenuhnya tuntas,” jelasnya. Ia kemudian menggarisbawahi pentingnya merumuskan regulasi yang sejalan antara ESDM, Lingkungan Hidup, dan Koperasi untuk memperlancar proses legalisasi. Desakan dari masyarakat penambang yang ingin segera memperoleh izin terus meningkat, mendorong Pemprov NTB untuk menggelar FGD sebagai langkah strategis.

“Kami ingin mengidentifikasi permasalahan dengan baik dan menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tutupnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya