Kementerian Pendidikan Batasi Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
NTBHub.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan yang membatasi akses pengguna platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah untuk meningkatkan keamanan anak saat berselancar di dunia maya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk mengirimkan surat imbauan kepada sekolah-sekolah. Sekolah diharapkan berperan aktif dalam menyosialisasikan aturan tersebut kepada siswa serta orang tua mereka.
Kebijakan ini termasuk dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik demi perlindungan anak. Penguatan pelaksanaan juga didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan platform digital oleh anak.
Panduan Penggunaan Gawai untuk Anak
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun beberapa panduan untuk orang tua dan guru. Panduan ini bertujuan agar penggunaan teknologi digital oleh anak terkontrol dan mendukung proses pembelajaran yang sehat.
“Tujuan panduan ini adalah untuk membantu orang tua dan guru dalam mendidik anak menggunakan teknologi digital yang lebih beretika,” ungkap Abdul Mu’ti di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta.
Penerapan Prinsip 3S
Kemendikdasmen juga memperkenalkan prinsip 3S dalam kebijakan ini, yaitu:
- Screen Time – Mengatur waktu penggunaan gawai oleh anak.
- Screen Break – Mengajak anak untuk beristirahat dari layar gawai secara berkala.
- Screen Zone – Menentukan area tertentu untuk penggunaan gawai.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan agar anak tetap bisa menggunakan teknologi secara sehat dan terkontrol, mendukung perkembangan karakter mereka.
Target Penonaktifan Akun Medsos Anak
Pemerintah juga menetapkan target untuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X. Rencana ini akan mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan anak di dunia digital dan memastikan penggunaan teknologi memberikan dampak positif bagi pendidikan dan perkembangan karakter generasi muda.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
