Hari Kartini 21 April Libur atau Tidak? Ini Aturan Resmi SKB 3 Menteri
NTBHUB.ID – Setiap 21 April, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara di sekolah, lomba, hingga mengenakan kebaya atau pakaian adat di lingkungan kerja.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya apakah Hari Kartini ditetapkan sebagai hari libur nasional. Berdasarkan aturan resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, Hari Kartini bukan hari libur nasional.
Artinya, pada 21 April aktivitas perkantoran, layanan publik, dan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa sesuai jadwal masing-masing.
Hari Kartini diperingati untuk mengenang jasa R.A. Kartini, tokoh emansipasi perempuan Indonesia yang lahir pada 21 April 1879. Kartini dikenal sebagai sosok terpelajar dari kalangan bangsawan Jawa yang memiliki perhatian besar terhadap pendidikan dan kesetaraan hak perempuan.
Sejak remaja, Kartini menjalani tradisi pingitan yang membatasi kebebasan perempuan pada masa itu. Meski demikian, ia tetap belajar secara otodidak dan menjalin surat-menyurat dengan sejumlah sahabat di Belanda.
Gagasan-gagasan Kartini banyak dituangkan dalam surat yang membahas pentingnya pendidikan bagi perempuan, kesetaraan hak, serta kritik terhadap feodalisme. Pemikiran itu kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam perjuangan emansipasi di Indonesia.
Untuk mewujudkan gagasannya, Kartini juga mendirikan sekolah bagi anak perempuan di Jepara. Atas jasa besarnya, pemerintah menetapkan R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964.
Dalam memperingati Hari Kartini, masyarakat biasanya menggelar upacara, lomba busana, kegiatan kreativitas, hingga pertunjukan seni di sekolah maupun tempat kerja. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang perjuangan Kartini sekaligus mendorong semangat kesetaraan dan pendidikan bagi perempuan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
