Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Ini Kronologi Kisruh Saat Dieksekusi
NTBHUB.ID – Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026. Eksekusi ini dilakukan setelah pengadilan menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara karena Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco telah berakhir.
Proses pengosongan lahan berlangsung dengan ketegangan dan sempat diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dengan ribuan karyawan serta massa pendukung PT Indobuildco. Sengketa yang telah berjalan puluhan tahun itu kembali memunculkan pertanyaan: sebenarnya Hotel Sultan Jakarta milik siapa?
Hotel Sultan dibangun pada awal 1970-an di atas lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Sutowo yang kini diteruskan Pontjo Sutowo, memperoleh HGB Nomor 26 dan 27 Gelora pada Maret 1973.
Bangunan hotel itu didirikan dengan dana swasta dan kemudian berkembang menjadi salah satu ikon perhotelan di ibu kota. PT Indobuildco menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan berada di luar wilayah inti Kompleks Olahraga Senayan berdasarkan inventarisasi aset tahun 1988.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, berkali-kali menyatakan bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan tanah, sementara bangunan dan bisnis hotel tetap menjadi milik perusahaan. Menurut pihaknya, eksekusi lahan berpotensi merugikan hak properti swasta tanpa ganti rugi yang adil.
Di sisi lain, pemerintah melalui PPKGBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pemerintah juga menyebut HGB PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui peninjauan kembali menetapkan bahwa lahan itu harus dikembalikan kepada negara. Dengan dasar putusan tersebut, PN Jakarta Pusat pada 2025-2026 mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Sebelum eksekusi dilakukan, proses aanmaning atau teguran telah lebih dulu dijalankan. Tanggal pengosongan kemudian ditetapkan pada 18 Juni 2026.
Pemerintah menegaskan eksekusi hanya ditujukan untuk pengosongan lahan, bukan menghentikan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Pemerintah juga menyatakan akan memberi perhatian terhadap nasib para pekerja yang terdampak dari proses tersebut.
Sengketa Hotel Sultan sendiri telah berlangsung sekitar 26 tahun dan berkali-kali masuk meja hijau. Dalam berbagai putusan, pemerintah disebut lebih sering memenangkan perkara atas klaim kepemilikan lahan tersebut.
