Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
NTBHub.ID – Pemerintah pusat mengambil langkah strategis dengan berencana mengalihkan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah di beberapa provinsi. Kebijakan ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa keputusan ini melibatkan penetapan 20 provinsi yang akan berada di bawah pengendalian langsung pemerintah pusat. “Hari ini kami telah memutuskan untuk menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi, yang akan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN,” ungkapnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta Pusat.
Zulkifli menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lahan sawah yang berkelanjutan serta menekan konversi lahan pertanian. Dia juga menyebutkan bahwa regulasi mengenai percepatan tata ruang untuk lahan sawah berkelanjutan sedang dalam tahap penyusunan, dan ditargetkan selesai pada kuartal I tahun 2026 untuk 20 provinsi tersebut. Sementara untuk 17 provinsi sisanya, diharapkan akan rampung paling lambat Juli 2026.
“Jika proses ini tidak tuntas tepat waktu, maka pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, akan mengambil alih percepatan tata ruang untuk lahan sawah berkelanjutan,” jelasnya lebih lanjut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan finalisasi peraturan menteri yang dimaksud. “Peraturan ini belum dikeluarkan, tetapi dalam waktu dekat akan ada pengaturan terkait tata cara untuk 8 provinsi yang sudah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi,” ujarnya.
Nusron menegaskan bahwa setelah peraturan tersebut berlaku, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi lahan sawah, terutama untuk tambahan 12 provinsi yang terlibat.
