Vonis Seumur Hidup untuk Chief Officer Kapal Sea Dragon dalam Kasus Narkotika

NTBHub.ID – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan, yang menjabat sebagai chief officer kapal Sea Dragon. Hukuman tersebut terkait dengan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan jumlah mencengangkan, yakni 1,9 ton sabu.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, di mana hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi turut serta, pada hari Senin (9/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 0,5 gram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Tiwik saat membacakan putusan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, ada beberapa faktor yang memberatkan dalam kasus ini. Salah satu yang paling menonjol adalah besarnya jumlah barang bukti, yaitu 1,9 ton sabu, yang dinilai dapat merusak generasi penerus bangsa jika beredar di Indonesia. Hakim juga mencatat bahwa terdakwa tidak menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Peran Richard sebagai chief officer kapal Sea Dragon sangat berpengaruh dalam keputusan ini, karena ia memiliki kontrol penuh terhadap muatan kapal tersebut. “Bahwa terdakwa adalah chief officer kapal Sea Dragon yang mengendalikan muatan,” jelas hakim dalam pertimbangannya. Tidak ada hal yang dianggap meringankan bagi Richard dalam perkara ini.

Richard dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan tersebut, hakim juga memutuskan bahwa terdakwa tetap dalam tahanan.

Usai pembacaan vonis, baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keluarga Richard yang hadir di ruang sidang terlihat sangat emosional setelah putusan dibacakan. Di sisi lain, Richard sendiri menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan ini dan menganggap hukuman yang dijatuhkan tidak adil. “Saya hanya seorang pekerja pelaut di kapal. Saya bukan pelaku, kenapa saya dihukum seumur hidup? Ini tidak adil bagi saya,” tuturnya sebelum dibawa menuju ruang tahanan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya