Gubernur NTB Lantik Anggota Komisi Informasi Baru untuk Perkuat Keterbukaan Publik

NTBHub.ID – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, melantik anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB untuk periode 2026 hingga 2030. Pelantikan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat aksesibilitas informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menyampaikan selamat kepada para anggota komisioner yang baru dilantik. Ia berharap agar mereka dapat menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab. “Kami berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB,” ujarnya.

Lima anggota baru Komisi Informasi Provinsi NTB yang dilantik di antaranya adalah Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam, yang telah ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB.

Gubernur mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei dan evaluasi dari periode sebelumnya, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam manajemen keterbukaan informasi publik. Sinergi antara Komisi Informasi dengan semua badan publik diharapkan dapat mengatasi masalah serta meningkatkan prestasi yang telah dicapai.

Ia juga mengapresiasi anggota Komisi Informasi yang menjabat sebelumnya, yang telah membangun fondasi yang kuat untuk memperkuat keterbukaan informasi di NTB. “Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari awal. Banyak langkah yang telah dilakukan sebelumnya. Kami akan memperkuat yang baik, menginovasi yang kurang, dan memperbaiki yang perlu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Panitia Seleksi atas kerja keras mereka yang telah menyaring 15 calon yang kemudian diajukan ke DPRD Provinsi NTB.

Merujuk pada amanat dari Komisi Informasi Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik diwajibkan untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi yang dikecualikan. Dalam konteks ini, Komisi Informasi memainkan peran penting sebagai pengawal keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban negara untuk melindungi informasi tertentu.

Di tengah era digital dan transformasi birokrasi ini, tuntutan masyarakat akan pelayanan informasi yang cepat, jelas, dan transparan terus meningkat. Tantangan dalam keterbukaan informasi tidak hanya sebatas pada penyediaan akses, tetapi juga harus memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan.

Gubernur Iqbal menekankan bahwa Komisi Informasi juga harus berperan aktif dalam budaya transparansi di semua badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, diharapkan Komisi Informasi dapat menjadi lembaga yang tegas namun adil, mandiri dalam pengambilan keputusan, serta aktif dalam membangun literasi keterbukaan informasi di masyarakat.

“Kritik konstruktif, rekomendasi solutif, dan pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kepercayaan publik adalah modal sosial yang sangat berharga dalam pembangunan,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur berpesan agar para komisioner menjadikan posisi ini sebagai bentuk pengabdian dan ibadah, serta terus menjalin sinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan semakin kuat,” tutupnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya