Rendahnya NJOP di Loteng Tidak Sesuai ZNT dan Harga Pasar, Penyebab Utama Rendahnya PAD

NTBHub.ID – Lombok Tengah, 30 Juli 2026 – Kami mencermati adanya ketimpangan serius dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Lombok Tengah yang berimplikasi langsung pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fakta di lapangan menunjukkan:
1. NJOP Jauh di Bawah ZNT dan Harga Pasar Wajar
Di banyak kawasan strategis, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Praya, Pujut, dan jalur-jalur pariwisata, NJOP yang ditetapkan Pemda masih sangat rendah. Misalnya, NJOP masih di kisaran Rp 50.000 – Rp 300.000 /m2, sementara Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN dan harga pasar wajar sudah mencapai Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000 /m2 bahkan lebih. Ini adalah bentuk pembiaran potensi PAD yang sangat merugikan daerah.
2. Ketidakadilan Fiskal: Lahan SHGB Raksasa Bayar Pajak Murah
Lahan-lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan SHGB milik korporasi dan investor besar di kawasan pariwisata justru menikmati NJOP rendah. Mereka menguasai hektaran lahan bernilai miliaran rupiah tapi membayar pajak dengan NJOP 10-15 tahun yang lalu. Sementara itu, masyarakat biasa dengan lahan pekarangan sempit tetap dibebani PBB yang memberatkan.
3. Dampak: PAD Lombok Tengah Stagnan dan Bocor
Akibat penetapan NJOP yang tidak update dan tidak progresif ini, potensi PAD dari PBB-P2 hilang ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Lombok Tengah tidak akan pernah mandiri secara fiskal jika terus menggunakan NJOP yang tidak merefleksikan realitas ekonomi.
Oleh karena itu, kami menyatakan sikap dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk:
TUNTUTAN KAMI:
1. Segera Lakukan Penyesuaian dan Kenaikan NJOP Secara Menyeluruh
Bupati dan Bapenda Lombok Tengah harus berani menaikkan NJOP, KHUSUSNYA untuk lahan-lahan berstatus SHGB, HGB, dan HGU milik korporasi, investor, dan lahan komersial sesuai dengan harga ZNT dan harga pasar wajar saat ini. Ini bukan menaikkan pajak, tapi mengembalikan pada nilai yang seharusnya.
2. Terapkan Prinsip Keadilan dan Keberpihakan
Kenaikan NJOP harus selektif dan berkeadilan. Naikkan tinggi untuk lahan komersial, pariwisata, dan investasi. Dan sebaliknya, HAPUSKAN / BEBASKAN pajak PBB-P2 untuk masyarakat biasa yang kurang mampu, petani gurem, janda, lansia, dan masyarakat miskin yang memiliki lahan di bawah 1 are untuk tempat tinggal. Jangan jadikan rakyat kecil sebagai objek pajak, sementara korporasi diberi karpet merah.
3. Transparansi ZNT dan Audit NJOP
Kami meminta Bapenda membuka data penetapan NJOP dan melakukan audit bersama BPN terkait kesesuaian NJOP dan ZNT di seluruh kecamatan.
Jika Pemda berani melakukan penyesuaian NJOP berbasis keadilan ini, kami yakin PAD Lombok Tengah bisa naik 200-300% dari sektor PBB saja, tanpa harus membebani rakyat kecil. PAD yang besar harus kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan dinikmati segelintir investor.

Demikian press release ini kami sampaikan. Terima kasih kepada rekan-rekan media.
Hormat kami,
Fathurrahman
Forum Peduli Pajak dan Keadilan Agraria NTB.

VIP
Jurnalis Independen
TAGS 000